JAKARTA, KOMPAS.com - Halim Mahfudz mengaku siap meletakkan jabatannya sebagai sekretaris jenderal PSSI jika hal itu memang sesuai prodesur. Pernyataan Halim tersebut menanggapi usulan keempat anggota Exco, yakni La Nyalla Mattalitti, Roberto Rouw, Toni Aprilianim, dan Erwin Dwi Budiawan. Keempatnya menilai kinerja Halim sudah melampui kewenangan ketua umum PSSI sehingga proses rekonsiliasi terhambat realisasinya.
"Jika memang saya harus diberhentikan dari posisi Sekjen, saya siap. Tentunya, harus lewat prosesur benar," jelas Halim di kantor PSSI, Jumat (22/2/2013).
"Kalau memang Exco sudah berkehendak demikian, berarti tugas saya selesai. Saya hanya menjalankan tugas, amanat, dan statuta. Tidak ada yang lainnya. Namun, saya minta penjelasan. Jangan berdasarkan asalan yang mengada-ada," sambungnya.
Ada dua cara pemberhentian dan pengusulan sekjen PSSI. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa dilakukan oleh Ketua Umum PSSI. Hak ketum untuk memberhentikan Sekjen diatur dalam statuta PSSI Pasal 40 ayat 2 Huruf C yang berbunyi: "Salah satu tanggung jawab Ketua Umum PSSI adalah melakukan pengawasan pekerjaan Sekretaris Jenderal."
Kemudian, Pasal 40 ayat 3 disebutkan: "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal". Cara kedua memberhentikan Sekjen adalah melalui rapat anggota Komite Eksekutif PSSI yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 huruf G "Komite Eksekutif berwenang mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus menghadiri rapat-rapat komite sesuai tanggung jawab jabatannya."
Pasal 38 pun menjelaskan, "Komite Eksekutif mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Dalam hal terjadi suara berimbang, Ketua Umum berhak mengambil keputusan akhir. Pemungutan suara dengan kuasa atau dengan surat tidak diperkenankan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar